Kamis, 11 November 2010

peran pemuda dalam masyarakat

PEMUDA merupakan generasi penerus sebuah bangsa, kader bangsa, kader masyarakat dan kader keluarga. Pemuda selalu diidentikan dengan perubahan, betapa tidak peran pemuda dalam membangun bangsa ini, peran pemuda dalam menegakkan keadilan, peran pemuda yang menolak kekeuasaan.

Masyarakat membutuhkan peran sertapemuda untuk kemajuan bersama. Pemuda adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua memilki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat.
Sejarah membuktikan, bahwa perubahan hampir selalu dimotori oleh kalangan muda. Sumpah Pemuda, Proklamasi, Pemberantasan PKI, lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya diktator Soeharto dari singgasana kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum muda. kaum muda pula yang selalu memberikan umpan balik yang kritis terhadap pongahnya kekuasaan.
Bung Karno disebut-sebut orang yang memiliki semangat menyala-nyala dalam merebut kemerdekaan dari tangan penjajah, ketika beranjak senja, beliau dianggap tidak mampu lagi meneruskan kepemimpinannya di negara Indonesia, demikian pula dengan banyak pemimpin lainnya. Ini menunjukan bahwa pemuda memegang peranan yang sangat besar di dalam proses perubahan dan eprtumbuhan serta perkembangan suatu masyarakat.
meskipun demikian, fakta menunjukan bahwa tidak semua pemuda memiliki semangat juang yang positif. Maraknya penggunaan narkoba serta penyalahgunaan obat-obat bius lainnya memaksa kita untuk menyadari bahwa banyak sekali yang harus dilakukan untuk membina kaum muda agar energinya yang sangat banyak tersalur kepada hal-hal yang positif.
Denagn demikian, dibutuhkan pembinaan yang intensif terutama pembinaan moral agar pemuda memiliki rasa tanggung jawab untuk membangun serta berjuan untuk kemakmuran rakyat, tidak hanya untuk kepentingan pribadinya. Pembinaan dan pendidikan juga terutama ditujukan pada tumbuhnya kesadaran kana tugas manusia sebagai khalifah tuhan di dunia dan dan sebagai individu yang harus berserah diri kepada Allah SWT.
Secara puitis, WS. Rendra membahasakannya sebagai berikut : Kesadaran adalah matahari// Kesabaran adalah bumi// Keberanian menjadi cakrawala// dan Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. Benar kata Rendra, "Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata !". Pemuda menjadi pelaksana dari kesadaran yang mereka miliki.

Dalam kehidupan masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsa karna pemuda sebagai harapan bangsa.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat,antara lain :
a. Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan kereativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masihlangkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat,sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.
2 Sosialisasi Pemuda.
Dalam kehidupannya, setiap pemuda saling berinteraksi dengan yang lainnya pada lingkungan masyarakatnya. Mereka saling tolong-menolong dan membantu dengan sesamanya dilingkungan masyarakatnya. Mereka mempunyai semangat hidup dan kreatifitas yang tinggi. Sehingga mereka dapat membangun suatu lingkungan masyarakat yang baik. Namun untuk sekarang ini rata-rata banyak yang menjadi pemuda gagal, dalam artian mereka tidak mampu menerapkan atau menjalanka fungsi dari kehidupan mereka di suatu lingkungan masyarakat. Banyak pemuda yang hidupnya memiliki kepribadian yang jelek seperti suka bermalas-malasan, suka bermain, mabuk-mabukan, dan kenakalan remaja lainnya. Dalam hal ini lah membuat banyak pemuda tidak mempunyai suatu pekerjaan. Mereka hanya memntingkan kesenangan mereka sendiri dan tidak memikirkan masa depan mereka. Oleh karena itu, untuk sekarang ini reputasi pemuda sangat lah jelek.
Maka dari itu jadi lah pemuda yang berbudi dan memiliki kepribadian yang baik, sehingga dapat membangun suatu masyarakat, bangsa, dan Negara yang baik.

peran keluarga dalam membentuk pribadi anak

Keluarga adalah tempat atau lingkungan yang pertama dan utama bagi individu. Kita sejak lahir hingga saat ini di besarkan di lingkungan keluarga, sebab itu pendidikan pertama dan utama kita peroleh dari lingkungan keluarga itu sendiri, dalam hal ini peran keluarga atau khususnya orang tua sangat besar pengaruhnya bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Demikian pula halnya dengan sekolah yang merupakan rumah ke dua bagi siswa sedangkan tenaga pendidik adalah orang tua atau keluarga ke dua bagi siswa, begitu pula dengan pemahaman tentang diri anak, guru dapat “memahami” siswanya ke dua setelah keluarga. Guru dapat memahami bagaimana lingkungan sosial, belajar maupun keperibadiannya hanya saja ada perbedaan pola asuh.

Slater (Elizabeth Hurlock 1974:353) mengungkapkan tentang empat pola dasar relasi orang tua-anak yang bipolar beserta pengaruhnya terhadap kepribadian anak, yaitu :

1. Tolerance-intolerance

Pengaruh yang mungkin dirasakan dari adanya sikap orang tua yang penuh toleransi, memungkinkan anak untuk dapat memiliki ego yang kuat. Sebaliknya, sikap tidak toleran cenderung akan menghasilkan ego yang lemah pada diri anak.

1. Permissiveness – strictness

Relasi orang tua-anak yang permisif dapat membentuk menunjang proses pembentukan kontrol intelektual anak, namun sebaliknya kekerasan berdampak pada pembentukan pribadi anak yang impulsif.

1. Involvement – detachment

Seorang anak cenderung akan menjadi ekstrovert, manakala orang tua dapat menunjukkan sikap mau terlibat dan peduli . Sebaliknya, sikap orang tua yang terlalu membiarkan berdampak terhadap pembentukan pribadi anak yang introvert.

1. Warmth – coldness

Relasi orang tua-anak yang diwarnai kehangatan memungkinkan anak memiliki kemampuan untuk dapat melibatkan diri dengan lingkungan sosialnya. Sebaliknya, relasi orang tua-anak yang dingin akan menyebabkan anak senantiasa menarik diri dari lingkungan sosialnya.

Dari ke empat relasi ini hendaknya dapat kita jadikan landasan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak kita, begitu pula dengan kebutuhan-kebutuhan yang mendukung lainnya demi terbentuknya pribadi yang bermutu bagi anak-anak bangsa. Karena jika kebutuhan dasar tidak terpenuhi dapat menyebabkan ke-tidak seimbangan perkembangan anak dan hal ini merupakan salah satu faktor penyebab tingginya angaka putus sekolah, di satu sekolah dalam satu tahun terdapat 2-3 orang anak yang memutuskan untuk berhenti sekolah, jika kita kalikan dengan jumlah sekolah yang ada maka angka yang kita dapat akan menakjubkan sekaligus memperihatinkan.

Selain faktor sosial keluarga juga ada faktor penyebab yang tak kalah pentingnya yaitu Faktor Ekonomi

Masalah keterbatasan ekonomi sering menjadi alasan para orang tua maupun siswa untuk memutuskan hubungan dengan sekolah, siswa malu masuk sekolah lagi gara-gara di tagih uang BP3/SPP dan berapa siswa yang malu untuk sekolah gara-gara tidak bisa bayar buku atau LKS, entah berapa orang tua yang menangis datang ke sekolah dengan membawa surat keterangan tidak mampu dan berharap anaknya di bebaskan dari segala bentuk pembayaran di sekolah, ada juga orang tua yang terpaksa menjadi TKI untuk menopang kelangsungan hidup keluarga dan demi kelanjutan pendidikan anak-anak mereka. Kalaupun ada bantuan bagi siswa yang kuarang mampu di kucurkan oleh pemerintah namun tidak sebanding dengan jumlah siswa yang kurang mampu, kadang kala juga terkesan tidak tepat sasaran. Ini merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah dan butuh kepedulian dari seluruh elemen masyarakat.

Peran kedua orang tua dalam mewujudkan kepribadian anak antara lain:

1. Kedua orang tua harus mencintai dan menyayangi anak-anaknya. Ketika anak-anak mendapatkan cinta dan kasih sayang cukup dari kedua orang tuanya, maka pada saat mereka berada di luar rumah dan menghadapi masalah-masalah baru mereka akan bisa menghadapi dan menyelesaikannya dengan baik. Sebaliknya jika kedua orang tua terlalu ikut campur dalam urusan mereka atau mereka memaksakan anak-anaknya untuk menaati mereka, maka perilaku kedua orang tua yang demikian ini akan menjadi penghalang bagi kesempurnaan kepribadian mereka.

2. Kedua orang tua harus menjaga ketenangan lingkungan rumah dan menyiapkan ketenangan jiwa anak-anak. Karena hal ini akan menyebabkan pertumbuhan potensi dan kreativitas akal anak-anak yang pada akhirnya keinginan dan Kemauan mereka menjadi kuat dan hendaknya mereka diberi hak pilih.

3. Saling menghormati antara kedua orang tua dan anak-anak. Hormat di sini bukan berarti bersikap sopan secara lahir akan tetapi selain ketegasan kedua orang tua, mereka harus memperhatikan keinginan dan permintaan alami dan fitri anak-anak. Saling menghormati artinya dengan mengurangi kritik dan pembicaraan negatif sekaitan dengan kepribadian dan perilaku mereka serta menciptakan iklim kasih sayang dan keakraban, dan pada waktu yang bersamaan kedua orang tua harus menjaga hak-hak hukum mereka yang terkait dengan diri mereka dan orang lain. Kedua orang tua harus bersikap tegas supaya mereka juga mau menghormati sesamanya.

4. Mewujudkan kepercayaan. Menghargai dan memberikan kepercayaan terhadap anak-anak berarti memberikan penghargaan dan kelayakan terhadap mereka, karena hal ini akan menjadikan mereka maju dan berusaha serta berani dalam bersikap. Kepercayaan anak-anak terhadap dirinya sendiri akan menyebabkan mereka mudah untuk menerima kekurangan dan kesalahan yang ada pada diri mereka. Mereka percaya diri dan yakin dengan kemampuannya sendiri. Dengan membantu orang lain mereka merasa keberadaannya bermanfaat dan penting.

5. Mengadakan perkumpulan dan rapat keluarga (kedua orang tua dan anak). Dengan melihat keingintahuan fitrah dan kebutuhan jiwa anak, mereka selalu ingin tahu tentang dirinya sendiri. Tugas kedua orang tua adalah memberikan informasi tentang susunan badan dan perubahan serta pertumbuhan anak-anaknya terhadap mereka. Selain itu kedua orang tua harus mengenalkan mereka tentang masalah keyakinan, akhlak dan hukum-hukum fikih serta kehidupan manusia. Jika kedua orang tua bukan sebagai tempat rujukan yang baik dan cukup bagi anak-anaknya maka anak-anak akan mencari contoh lain; baik atau baik dan hal ini akan menyiapkan sarana penyelewengan anak.

Peran keluarga dalam mendidik anak.

Tugas mendidik anak adalah tugas utama yang sangat besar perannya terhadap kesuksesan keluarga. Sekaya dan sesukses apapun kehidupan sebuah keluarga, bisa menjadi tak berarti apa-apa ketika anak kita ternyata tidak bisa menjadi pribadi seperti yang diharapkan orangtua, bahkan terjerumus kedalam jurang kesalahan dan kemaksiatan.

Banyak orang yang salah pengertian terhadap tugas mendidik anak ini, apakan menjadi tugas Ayah ataukan Ibu? Sebagian besar Ayah menyerahkan total kepada Ibu, sementara kebanyakan Ibu mengeluh karena Ayah berlepas tangan sama sekali.

Tugas ini memang tanggung jawab bersama Ayah dan Ibu, dengan Ayah tetap sebagai penanggung jawab utamanya. Namun tugas ini tak harus dilaksanakan sendiri oleh Ayah, karena ada Ibu yang bisa mambantu. Bahkan Ibu memiliki karakter sifat yang lebih tepat sebagai pendidik anak. Karena secara teknis Ibu-lah yang kemudian bertanggung jawab terhadap pendidikan anak tersebut, maka adalah menjadi kewajiban Ayah-lah untuk mendidik istri agar pandai.

Dan yang paling penting adalah bahwa ayah dan ibu adalah satu-satunya teladan yang pertama bagi anak-anaknya dalam pembentukan kepribadian, begitu juga anak secara tidak sadar mereka akan terpengaruh, maka kedua orang tua di sini berperan sebagai teladan bagi mereka baik teladan pada tataran teoritis maupun praktis. Ayah dan ibu sebelum mereka mengajarkan nilai-nilai agama dan akhlak serta emosional kepada anak-anaknya, pertama mereka sendiri harus mengamalkannya.

contoh kasus status kewarganegaraan seorang anak

KASUS POSISI

NY. SURTIATI Wu Warga Negara Indonesia melakukan perkawinan campuran dengan Dr. CHARLIE WU alias WU CHIA HSIN yang telah dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil Jakarta. Perkawinan tersebut telah dikaruniai dua orang anak yang lahir di Jakarta dan berkewarganegaraan Amerika Serikat yang bernama Alice dan Denise. Sejak awal perkawinan ternyata hubungan keduanya sudah tidak harmonis. Ketidakharmonisan tersebut akhirnya berbuntut pada gugatan cerai yang diajukan Dr. Charlie Wu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam Gugatannya Dr. Charlie Wu memohon agar hak asuh atas kedua anaknya diberikan kepadanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan tersebut yang kemudian ditegaskan lewat keputusan banding. Ny. Surtiati Wu yang merasa tidak puas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasinya ditolak.

ANALISA

Mengingat tahun kelahiran kedua anak tersebut adalah 1986 dan 1987, maka peraturan yang mengatur adalah undang-undang No. 62 tahun 1968. Dalam Pasal 1b tersebut menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah seorang WNI dengan pengertian hubungan kekeluargaan itu diadakan sebelum orang itu berusia 18 tahun dan belum menikah di bawah usia 18 tahun. Dengan ketentuan pasal ini, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut secara ketat asas “ius sanguinis”. Oleh sebab itu, seperti dalam kasus ini dimana terjadi perkawinan campuran antara perempuan WNI (Ny Surtiati) dengan laki-laki WNA (Dr. Charlie Wu), maka anak yang dilahirkan akan mengikuti kewarganegaraan si ayah dimanapun ia dilahirkan. Mengenai ketentuan ini terdapat pengecualian yakni apabila negara si ayah tidak memberikan kewarganegaraan bagi si anak yang dilahirkan sehingga si anak akan berstatus “stateless” atau tanpa kewarganegaraan.
Dalam kasus ini, Dr. Charlie Wu merupakan warga negara Amerika yang menganut asas kewarganegaraan “ius soli”, dimana seseorang mendapat kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahirannya. Kedua anak yang merupakan hasil perkawinan campuran antara Dr. Charlie Wu dengan Ny. Surtiati dilahirkan di Indonesia, tepatnya Jakarta. Dengan demikian, terjadi pertemuan antara dua asas kewarganegaraan yang berbeda.
Berdasarkan pasal 1 b UU No. 62 tahun 1958, kedua anak tersebut mengikuti kewarganegaraan ayah mereka, yakni Amerika. Namun, berdasarkan asas “ius soli” yang dianut oleh Amerika Serikat, kewarganegaraan kedua anak tersebut mengikuti tempat kelahiran mereka, yaitu Indonesia. Hal ini mengakibatkan kedua anak tersebut menjadi “stateless”. Akan tetapi, UU no.62 tahun 1958 menganut asas anti “apatride” dimana terjadi seseorang tidak memiliki kewarganegaraan. Oleh sebab itu, dalam kasus seperti ini, kedua anak itu dapat menjadi WNI jika sang ibu mengajukan permohonan ke pengadilan.
Dalam kasus ini, kedua anak tersebut menjadi warga negara Amerika. Hal ini dimungkinkan dengan pengakuan Dr. Charlie Wu bahwa kedua anak tersebut adalah kedua anaknya sehingga harus mengikuti kewarganegaraannya yakni Amerika. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 17 UU No. 62 tahun 1958 dapat disimpulkan bahwa seorang anak yang diakui oleh orang asing sebagai anaknya dan memperoleh paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing, maka ia memperoleh kewarganegaraan dari negara tersebut. Karena Dr. Charlie Wu mengajukan permohonan paspor kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat. Dengan keluarnya paspor Amerika atas nama Alice dan Dennis Aulia, maka ketentuan pasal 17 tersebut berlaku. Kedua anak itu mendapat pengakuan dari Dr. Charlie Wu yang seorang WNA sebagai anaknya.

Sedangkan mengenai putusan perceraian itu sendiri, mengingat uraian-uraian mengenai sikap dan tingkah laku dari Ny. Surtiati Wu yang buruk, seperti kasar, keras kepala, mau menang sendiri, dan suka berbohong yang akhirnya menyebabkan timbulnya perselisihan dan percekcokan di dalam rumah tangga. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan dari dilangsungkannya lembaga perkawinan yang tertera dalam undang-undang tentang perkawinan, yaitu perkawinan adalah untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga adalah hal yang wajar apabila Mahkamah Agung mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh Dr. Charlie Wu, yaitu menyatakan ikatan perkawinan antara Dr. Charlie Wu dan Surtiati Wu putus karena perceraian.
Hal ini juga didukung oleh pernyataan yang dikeluarkan oleh kedua anak dari Penggugat dan Tergugat bahwa mereka setuju apabila kedua orangtua mereka bercerai karena jika perkawinan tersebut dilanjutkan, hanya akan menambah penderitaan batin mereka saja dan lagi mereka tidak keberatan apabila ditaruh di bawah perwalian dari Penggugat (Dr. Charlie Wu).
Apabila menilik dari uraian yang diajukan oleh kuasa hukum dari Penggugat bahwa :
1. Ny. Surtiati Wu telah bersikap dan bertingkah laku buruk sehingga menimbulkan banyak percekcokan dan perselisihan dalam rumah tangga.
2. Percekcokan dan perselisihan tersebut menimbulkan pernderitaan batin bagi kedua anak mereka, yaitu Alice dan Denise Aulia.
3. Kedua anak mereka mendukung perceraian antara Dr. Charlie Wu dan Surtiati Wu.
4. Kedua anak mereka tidak keberatan untuk ditaruh di bawah perwalian Dr. Charlie Wu.
5. Dr. Charlie Wu sudah menyatakan kesanggupannya untuk terus merawat dan mendidik Alice dan Denise Aulia, menjaga perkembangan kehidupan jasmani dan rohani mereka serta menanggung biaya pendidikan mereka sampai perguruan tinggi.
Maka, putusan Mahkamah Agung untuk menyatakan putusnya perkawinan antara Dr. Charlie Wu dan Surtiati Wu serta menyerahkan perwalian kedua anak mereka yang berkewarganegaraan Amerika adalah tepat.
Jika dianalisis terhadap perkawinan campur dari Dr. Charlie Wu dengan Ny. Surtiati Wu, maka pada bagian latar belakang permasalahan bentuk perkawinan ini terdapat kontradiksi yang kuat antara doktrin ketertiban umum dengan doktrin hak-hak yang diperoleh. Dr Charlie Wu menikah dengan Ny. Surtiati di Kansas, Amerika Serikat termasuk perkawinan yang sama sekali sah. Dr. Charlie Wu dan Nyonya Surtiati telah memperoleh hak-hak di Negara Amerika Serikat sehingga dalam penerapannya di Indonesia maka permasalahan ini tidak serta merta dinyatakan tidak sah oleh Indonesia berdasarkan Ketertiban Umum karena bertentangan dengan UU Kewarganegaraan.
Hak-hak yang diperoleh biasanya dipakai untuk mengedapankan bahwa perubahan dari fakta-fakta, tidak akan mempengaruhi berlakunya kaidah-kaidah yang semula dipakai. Penerapan prinsip ini menurut pemikiran Dicey yang menentukan bahwa, “ Any Right which has been duly recognized, and in general, enforced by English court, and no right which has not been duly acquired in enforced or in general, recoqnized by English courts”. Hak yang telah diperoleh menurut ketentuan hukum Negara asing, diakui dan sepenuhnya dilaksanakan oleh hakim, sepanjang hak-hak ini tidak bertentangan dengan konsepsi public policy.
Namun dalam praktek dan jika dihubungkan dengan kasus Dr. Charlie Wu dengan Ny. Surtiati Wu, Wirjono Prodjodikoro berpendapat bahwa “hak-hak yang diperoleh” pada perkawinan camouyr yang mendapat legitimasi di Amerika Serikaty tersebut setidak-tidaknya tidak dijadikan dasar dari seluruh bangunan bagi sang Hakim dalam melaksanakan tugasnya memilih hukum yang harus dipergunakan, sebagai pengecualian atas apa yang menurut ketentuan-ketentuan HPI lex fori seyognya harus diperlakukan.
Kemudian dalam hal pengakuan anak tersebut sebenarnya hakim dalam mempertimbagkan analisa yuridis tidak menggunakan HATAH atau Hukum Antar Tata Hukum secara maksimal. Hal ini membuktikan bahwa hakm Indonesia terlebih-lebih mengenai kasus Dr. Charlie Wu dengan Ny. Surtiati Wu yang terkait dengan masalah hatah tidak mengenal dengan baik mengenai konstruksi berfikir hatah dengan tidak memasukan salah satupun pertimbangan dalam putusannya. Inilah sikap dari para hakim yang entah chauvimis ataukah keterbelakangan ilmu sehingga tanpa adirnya Keterangan Ahli dalam persidangan yang mengungkapakan dalil-dalil HATAH kemudian akan dikesampingkan.
Perpindahan Dr. Charlie Wu yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, sebenarnya suatu permasalahan tersendiri, karena disini ada titik pertalian yang harus dicermati, karena Hakim pasti akan memilih akankah akan menggunakan setelsel hukum Amerika Serikat sesuai dengan kewarganegaraan Chalie Wu ataukah menggunakan Stelsel Hukum Indonesia sesuai dengan kewarganegaraan dari Istrinya, Ny. Surtiati Wu, serta sesuai dengan letak diajukannya gugatan perdata yang dilakukan oleh Dr. Charlie Wu yakni di Pengadilan Negri Jakarta Selatan. Hal inilah yang perlu juga kita tinjau dan seharusnya Hakim sebagai pihak pencari keadilan mempertimbangkan hal ini.
Van Vollenhoven mengunkapkan salah satu pertimbangan untuk mempergunakan hukum nasional dalam menentukan stelsel hukum yang berlaku apabila terjadi titik pertalian adalah dengan melihat adanya :
• Percampuran dengan sukubangsa Asli (vermenging met de autochtone bevolking)
• Persatuan dengan masyarakat hukum setempat (deelgennotschap van locale rechtgemeenschap)
Sedangkan perbedaan antara kedua syarat ini ialah bahwa “pencampuran dengan suku bangsa asli” berlangsung dalam lingkungan daerah yang lebih luas atau isebut region atau regional. Sedangkan “persatuan dengan masyarakat setempat” maka semula ini memperlihatkan suatu proses “pengolahan” yang tidak sedemikian mendalam., kemudian mengenai daerah yang lebih kecil namun sebaliknya dirasakanlebih dalam. Jika kembali dalam kasus maka akan terasa janggal bahwa Dr. Charlie Wu berserta anak Dr. Charlie Wu yang hanya melakukan pencampuran yang tidak sedalam persatuan namun hendak memakai stelsel hukum Indonesia.

Minggu, 07 November 2010

tugas PTI 1C (kelompok)

Peranan Teknologi Informasi di Bidang Pemerintahan
Hampir setiap perkantoran maupun instansi pemerintah telah menggunakan komputer. Penggunaannya mulai dari sekedar untuk mengolah data administrasi tata usaha, pelayanan masyarakat (public services), pengolahan dan dokumentasi data penduduk, perencanaan, statistika, pengambilan keputusan, dan lain-lain.
E-Government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Government to Citizen), G2B (Government to Business), dan G2G (Government to Government). Bahkan saat ini dengan adanya e-government, komputer memiliki peran yang sangat penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi berbagai kebijakan, melakukan pemberdayaan masyarakat, termasuk kerjasama antar pemerintah, masyarakat, dan pelaku bisnis, memperkenalkan potensi wilayah dan parawisata, dan sebagainya.
Dimungkinkan bahwa teknologi informasi dalam masa yang akan datang akan digunakan untuk pengambilan keputusan politik, misalnya untuk pemilihan umum yang konsep tersebut telah muncul di beberapa negara maju. Selain itu masyarakat bisa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada para eksekutif dan legislatif pemerintah melalui e-mail atau forum elektronik melalui web yang dibangun pemerintah setempat.

Implementasi system informasi dalam pemerintahan
Walaupun sudah lebih 20 tahun Sistem Informasi dikenal di Indonesia, implementasi di kantor pemerintah (baik pusat maupun daerah) relatif masih rendah dibandingkan dengan sektor swasta. Hal tersebut disebabkan selain karena adanya hambatan di dalam birokrasi, yaitu mulai dari UU, kebijakan pusat dan daerah, sampai pada organisasi dan tata kerja yang tidak mudah untuk diubah atau disempurnakan, juga karena keterbatasan yang dimiliki pada kantor pemerintah mendorong implementasi sistem informasi sesuai dengan batasan yang ada.
Berbeda dengan kondisi di kantor pemerintah, implementasi sistem informasi di sektor swasta tidak memiliki hambatan yang berarti, sehingga lebih mudah melakukan penyesuaian di dalam pemanfaatan sistem informasi. Bagi sektor swasta, sistem informasi serta business process reengineering dimanfaatkan untuk mencari solusi yang optimal di dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas kerja.

Berdasarkan pengalaman dan pengamatan selama ini, masih rendahnya implementasi sistem informasi pada kantor pemerintah disebabkan antara lain karena:
belum adanya satuan kerja di suatu kantor pemerintah yang secara struktural bertanggungjawab di dalam pembangunan dan pengembangan sistem informasi
keterbatasan di dalam penguasaan sistem informasi diatasi dengan suatu solusi yang IT oriented sehingga berakibat berkembangnya pulau-pulau sistem informasi;
rancangan sistem informasi berkembang secara parsial sesuai dengan kebutuhan masing-masing entitas kantor pemerintahan (satuan kerja), sehingga sulit untuk di-integrasikan;
sistem informasi dilaksanakan secara mandiri di masing-masing satuan kerja tanpa adanya koordinasi sistem informasi antar satuan kerja, termasuk membangun informasi yang bukan menjadi tanggung jawab satuan kerja pembangun sistem;
data dan informasi yang dibuat dan berada di luar kewenangan/tupoksi suatu satuan kerja/lembaga tidak dapat dijamin keakuratan dan tanggungjawab kelayakannya, sehingga akan menjadi suatu area yang berisiko tertinggi;
belum terbangunnya budaya bekerja dengan suatu pola yang saling terintegrsi di lingkungan kantor pemerintah;
keterbatasan kemampuan sumberdaya manusia untuk pengelolaan sistem informasi.
Pelaksanaan sistem informasi pada kantor pemerintah dapat diselenggarakan jika:
ada suatu proses kerterbukaan serta manajemen data dan informasi yang tertib serta terencana;
birokrasi tidak lagi menjadi suatu hambatan;
pembangunan sistem informasi dikembalikan pada tupoksi masing-masing organisasi satuan pemerintahan;
perlu dibuat suatu strategi dan kebijakan pendukung agar sistem informasi dapat diselaraskan dengan birokrasi yang ada di sektor swasta;
perlu peningkatan sumberdaya manusia;
perlu adanya change management di lingkungan kantor pemerintahan.

Change Management E-Government

Salah satu permasalahan yang dihadapi didalam pembangunan dan pengembangan e-government adalah sumberdaya manusia. Jika berbicara e-government, ada dua aktifitas utama yang dilakukan yaitu membangun back office dalam hal ini membangun sistem informasi dan membangun front office dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Jika dilihat kondisi yang ada saat ini di sejumlah kantor pemerintah, baik pusat maupun daerah, sumberdaya manusia yang berlatar belakang bidang teknologi informasi dan komunikasi relatif masih kurang memadai, sehingga diperlukan suatu upaya perubahan manajemen yang lebih dikenal sebagai change management.

Latar belakang perlunya perubahan manajemen adalah:
Globalisasi merupakan sebuah fenomena dimana negara-negara di dunia secara langsung maupun tidak langsung mengharapkan terjadinya sebuah interaksi antar masyarakat yang jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan saat-saat sebelumnya (Douglas, 2001)
Tiga jenis perubahan:
- Continuous Improvement – perubahan yang dilakukan secara perlahan-lahan dan kontinyu, dimana hasilnya berupa perbaikan kinerja secara inkremental;
- Leapfrogging – perubahan yang dilakukan secara bertahap dengan mengikuti periode tertentu, dimana menghasilkan perbaikan kinerja yang cukup signifikan pada sektor tertentu;
- Reengineering – perubahan yang dilakukan sesekali namun sanggup menghasilkan sebuah perbaikan kinerja yang sangat signifikan.

Di dalam kaitan dengan perubahan yang perlu dilakukan, ada beberapa hal yang harus dibenahi untuk mengubah kondisi yang ada saat ini menjadi kondisi yang diinginkan, yaitu:

peraturan atau kebijakan;
sumberdaya manusia dan budaya kerja;
proses dan kinerja suatu kantor;
produk;
struktur organisasi;
teknologi.
Untuk hal diatas perlu dilakukan pembangunan institusi melalui komunikasi, pendidikan dan pelatihan, partisipasi, serta komitmen.

Beberapa langkah upaya change management e-government, yaitu:

mencoba memahami mengapa resistensi tersebut muncul. Analisa ini teramat sangat penting untuk mencari penyebab dan akar permasalahannya;
mengajak para stakeholder proyek e-government terutama para calon pengguna langsung atau user untuk bersama-sama duduk dalam merencanakan proyek terkait. Hal ini baik untuk dilakukan mengingat bahwa merekalah yang kelak akan merasakan manfaat dari penerapan e-government tersebut;
dengan secara konsisten, kontinyu, dan intens melakukan penjelasan kepada masyarakat mengenai apa sebenarnya e-government, karena merupakan kenyataan bahwa konsep ini sangat asing di kalangan awam yang notabene merupakan mayoritas dari stakeholder proyek e-government;
dengan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan bagi mereka yang ingin atau berkepentingan untuk tahu lebih jauh mengenai konsep maupun aplikasi e-government;
melibatkan pihak luar seperti konsultan ahli atau para pakar di bidang e-government yang telah memiliki pengalaman dan jam terbang tinggi di bidang perencanaan dan pengembangan e-government untuk menjadi nara sumber dalam usaha mengevaluasi dan memperbaiki kinerja proyek yang berlangsung.

Pemanfaatan
Dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, besarnya manfaat sistem informasi juga dirasakan oleh pemerintah dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, untuk itu pada tahun 2006 Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan membentuk Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional. Pembentukan Dewan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa teknologi informasi (termasuk di dalamnya system informasi) dan komunikasi:

a. merupakan salah satu pilar utama pembangunan peradaban manusia saat ini dan merupakan sarana penting dalam proses transformasi menjadi bangsa yang maju;

b. memiliki peranan yang besar dalam mensejahterakan kehidupan bangsa; dan|

c. mampu mendorong terciptanya kemandirian bangsa dan peningkatan daya saing nasional.
B. Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan

Pernahkan terlintas di benak kita pertanyaan:
berapakah jumlah undang-undang yang masih berlaku saat ini? Peraturan Pemerintah? Peraturan Presiden? Peraturan Menteri? Peraturan Daerah?
berapakah jumlah undang-undang yang masih berlaku saat ini? Peraturan Pemerintah? Peraturan Presiden? Peraturan Menteri? Peraturan Daerah?
berapakah jumlah peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat sejak Indonesia merdeka sampai dengan saat ini?
berapa banyak peraturan peninggalan kolonial yang masih berlaku dan mengatur tentang apa? dan masih banyak pertanyaan lainnya.
Kita semua pasti sepakat bahwa tidak mudah untuk menjawab bertanyaan tersebut (-paling tidak pada saat ini). Sulitnya menjawab pertanyaan tersebut salah satunya disebabkan karena tidak adanya suatu sistem informasi yang berupa pusat data (data base) peraturan perundang-undangan - atau untuk mudahnya kita sebut Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan - yang dibuat secara terintegrasi (integrated) dan berkesinambungan. Ada beberapa institusi pemerintah maupun swasta yang telah membangun sistem informasi peraturan perundang-undangan, baik yang berbasis internet (online) maupun yang tidak berbasis internet, namun sampai sejauh ini penanganannya tidak dilakukan secara berkesinambungan sehingga pembaruan data (update) dan validitas datanya belum dapat diandalkan.
Data yang akurat, valid, dan up to date merupakan yang hal penting dalam penyelenggaraan suatu sistem informasi guna memenuhi kebutuhan informasi. Apalagi dalam sistem informasi peraturan perundang-undangan, akurasi dan validitasnya data maerupakan hal yang sangat penting bagi perancang peraturan perundang-undangan dalam rangka menunjang tugasnya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan bagi masyarakat umum sebagai sumber informasi peraturan perundangan-undangan.
Pertanyaan selanjutnya adalah, siapakah yang seharusnya mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan sistem informasi peraturan perundang-undangan tersebut? Hal ini sering menjadi pertanyaan masyarakat luas karena untuk mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai peraturan perundang-undangan juga merupakan hak konstitusional masyarakat yang dijamin Undang-Undang Dasar.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di dalam Pasal 51 dan Pasal 42-nya menyatakan:
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
Sebagai tindak lanjut dari Pasal 51 dan Pasal 52 tersebut, pada tanggal 25 Januari 2007 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur lebih rinci pelaksanaan Pasal 51 dan Pasal 52.
Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 menyebutkan bahwa dalam rangka penyebarluasan melalui media elektronik Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, sekretariat Lembaga, dan sekretariat Kementerian/ sekretariat Lembaga, serta Sekretariat Daerah menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan , dengan ketentuan:
Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang disahkan atau ditetapkan oleh Presiden; dan
Sekretariat Lembaga, Sekretariat Kementerian, dan Sekretariat Daerah menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga, Menteri, dan Kepala Daerah yang bersangkutan.
Dari ketentuan tersebut jelas bahwa tanggung jawab penyediaan sistem informasi peraturan perundang-undangan menjadi tanggung jawab Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet untuk peraturan perundang-undangan yang ditandatangani oleh Presiden dan Sekretariat Lembaga, Sekretariat Kementerian, dan Sekretariat Daerah untuk peraturan perundang-undangan yang ditandatangani oleh Pimpinan lembaga masing-masing.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007, dapat dikatakan bahwa Pasal 32 tersebut belum memuat adanya visi untuk membuat suatu sistem informasi peraturan perundang-undangan dalam satu kesatuan database yang terintegrasi di dalam satu sistem yang utuh (tidak persial). Walaupun untuk sebuah sistem berbasis internet hal tersebut bukan lah menjadi suatu hal yang sulit untuk dilakukan, karena dapat saja dibuat tautan (link) antar instansi dan lain sebagainya.
Namun demikian, pada kenyatakaannya masing-masing lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 berjalan secara sendiri-sendiri dan data/informasi yang disajikan sering sekali tidak mutakhir (update) bahkan terkadang validitas dan keakurasiannya masih meragukan.
Penyebarluasan informasi peraturan perundang-undangan sangat diperlukan meskipun dalam ilmu hukum dikenal adanya teori fiksi yang mengandung makna bahwa pada saat suatu peraturan diundangkan, maka pada waktu yang bersamaan semua orang sudah dianggap mengetahui adanya peraturan tersebut. Walaupun ada teori fiksi tersebut, seharusnya Pemerintah atau lembaga yang mempunyai tanggung jawab untuk menyebarluaskan peraturan perundang-undangan tersebut untuk tetap memiliki komitmen untuk menciptakan dan menyelenggarakan suatu sistem informasi peraturan perundang-undangan yang selalu diperbaharui dan berkesinambungan secara cepat dan tepat, karena teori fiksi secara ansih tidak mungkin dapat diterapkan begitu saja mengingat wilayah dan kondisi geografis negara Indonesia yang sangat luas.
Dengan demikian seharusnya (-idealnya) pemerintah membentuk atau menunjuk satu instansi atau lembaga yang diberi kewenangan penuh dan tanggung jawab untuk menyediakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan secara tersentral, sehingga data dan informasi mengenai peraturan perundang-undangan dapat diperoleh oleh para perancang peraturan perundang-undangan dan masyarakat luas secara cepat, mudah, dan murah serta dapat dipertanggungjawabkan keakurasian dan validitasnya dapat diwujudkan.
Sebenarnya yang telah dirintis Pemerintah pada saat mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Sistem Jaringan dan Dokumentasi Hukum dapat dikembangkan lebih jauh guna mewujudkan sistem informasi secara terintegrasi, dimana dalam Keputusan Presiden tersebut disebutkan bawa Sistem Jaringan dan Dokumentasi Hukum tersebut diharapkan dapat berfungsi:
sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum;
untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;
untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya;
sebagai pusat data (database) dalam penyediaan serta penyebarluasan informasi dari salinan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan/atau disahkan oleh Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota atau Pimpinan Instansi Lembaga Pemerintah lainnya.
Namun pada kanyataannya sistem jaringan yang dibangun tersebut, lambat laun sudah tidak terdengar lagi dan fungsi serta manfaatnya tidak dapat dirasakan oleh para praktisi hukum dan masyarakat luas pada umumnya.

C. Manfaat Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kemajuan teknologi informasi yang ada saat ini sangat membantu sesorang dalam melakukan tugas dan pekerjaan, dimana pun dan kapan pun seseorang membutuhkan suatu informasi sudah dapat diperoleh dengan cepat, mudah, dan murah. Apalagi dengan hadirnya teknologi internet dewasa ini, segala sesuatu dapat dilaksanakan dengan lebih mudah seperti pencarian data/informasi, berkomunikasi, bahkan bertransaksi. Bahkan studi banding untuk mendapatkan informasi dan bahan-bahan yang berkaitan dengan penyusunan suatu peraturan perundang-undangan misalnya sudah tidak perlu lagi dilakukan secara fisik. Hal tersebut sudah dapat dengan mudah diperoleh dengan menggunakan teknologi informasi berbasis internet, seperti pencarian bahan, referensi hukum dan peraturan perundang-undangan, bahkan untuk berdialog dengan para ahli atau nara sumber dari luar negeri sudah dapat dilakukan dengan menggunakan teleconference yang memanfaatkan jejaring internet, sehingga dari segi manfaat, waktu, dan biaya jauh lebih murah dibandingkan dilakukan dengan cara konvensional.
Manfaat dari kemajuan teknologi tersebut juga merambah pada bidang penyusunan peraturan perundang-undangan. Bagi seorang perancang yang melaksanakan tugas menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dapat dengan mudah mencari referensi atau bahan pendukung dengan menggunakan sistem informasi peraturan perundang-undangan baik yang berbasis internet maupun yang tidak berbasis internet. Namun demikian, pada kanyataannya kemudahan tersebut belum secara maksimal dapat dimanfaatkan oleh sebagaian besar perancang peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:
Tingkat kemampuan dan kemauan perancang peraturan perundang-undangan dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi (termasuk di dalamnya sistem informasi peraturan perundang-undangan) masih kurang.

Adanya tumpang tindih dan tidak sinkronnya ketentuan di dalam suatu substansi peraturan perundang-undangan salah satunya disebabkan oleh ketidaktelitian atau bahkan ketidaktahuan pembentuk peraturan perundang-undangan dalam merumuskan suatu rancangan peraturan perundang-undangan bahwa materi yang akan disusun tersebut sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang lain atau akan bertentangan (saling bertolak belakang) dengan peraturan yang sudah ada. Sehingga pada saat peraturan tersebut diberlakukan akan menimbulkan permasalahan pada pengimplementasiannya, misalnya banyaknya Peraturan Daerah yang materi muatannya bertentangan dengan peraturan di atasnya, adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama, dan lain sebagainya. Hal tersebut sebenarnya dapat diperkecil dengan cara memanfaatkan teknologi informasi yang berkaitan dengan sistem informasi peraturan perundang-undangan. Dengan memanfaatkan sistem informasi peraturan perundang-undangan seorang perancang peraturan perundang-undangan dapat dengan mudah mencari (search) segala sesuatu hal yang berkaitan dengan substansi peraturan yang akan dirancangnya.
Hal ini tentunya akan dapat memberikan kemudahan bagi seorang perancang peraturan perundang-undangan, paling tidak dalam upaya mencari referensi rumusan dan untuk mensinkronisasikan sekaligus mengharmonisasikan rancangan yang sedang disusun dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, baik secara vertical maupun horisontal. Dengan demikian, dapat mengurangi adanya peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis dan saling bertentangan satu dengan yang lain.
Oleh karena itu, seharusnya seorang perancang peraturan perundang-undangan selain dituntut menguasai teknik dan substansi penyusunan peraturan perundang-undangan, juga sebaiknya memiliki kemauan dan pengetahuan yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi khususnya yang berkaitan dengan sistem informasi peraturan perundang-undangan dalam setiap melaksanakan tugas menyusun peraturan perundang-undangan.
Masih banyaknya data dalam sistem informasi peraturan perundang-undangan yang tidak valid dan akurat.
Kebenaran atau keabsahan (validitas) suatu data yang ada pada sistem peraturan perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting, karena hal tersebut berkaitan dengan penerapan hukum. Seorang yang mengutip atau mencontoh dari data peraturan perundang-undangan yang salah akan membawa dampak yang luas.


Sistem informasi yang ada pada saat ini terlebih lagi yang berbasis internet baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun swasta sering kali menyajikan data yang kurang valid/akurat, bahkan buku-buku salinan peraturan perundang-undangan yang atau dan dijual dipasaran juga sering ditemukan salah cetak, salah ketik, dan lain sebagainya.

Memang dalam praktiknya informasi peraturan perundang-undangan yang akurat/valid adalah yang dicetak di dalam buku himpunan Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara atau Berita Negara dan Tambahan Berita Negara, namun untuk mendapatkan buku himpunan tersebut bukanlah hal yang mudah apalagi bagi perancang peraturan perundang-undangan yang berada di daerah-dearah. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memfasilitasi dan menyediakan suatu sistem informasi peraturan perundang-undangan yang data dan informasinya dapat dipertanggungjawabkan keakuratan atau validitasnya.
Kurangnya sarana dan prasarana penunjang
Seperti telah disebutkan terdahulu bahwa keberadaan suatu sistem informasi peraturan perundang-undangan sangat penting dalam menunjang kinerja para perancang peraturan perundang-undangan, namun demikian sistem informasi peraturan perundang-undangan sebagai suatu sarana dalam memperkaya pengetahuan perancang peraturan perundang-undangan masih dirasakan kurang keberadaannya. Hal ini disebabkan karena lebih banyak instansi pemerintah membangun informasi peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada penganggaran DIPA yang sifatnya jangka pendek (proyek), sehingga apabila kegiatan tersebut sudah tidak dibiayai maka sistem tersebut tidak berjalan lagi dan bahkan mati dengan sendirinya, walaupun investasi untuk membangun sistem tersebut boleh dikatakan tidak murah.

Selain itu, sistem informasi peraturan perundang-undangan yang ada dan dikelola oleh berbagai instansi sebagai suatu sarana penunjang perancang peraturan perundang-undangan dalam mencari informasi, tidak dikelola secara profesional dan berkesinambungan, sehingga manfaatnya tidak dapat dirasakan secara maksimal. Kegagalan dalam membangun atau mengelola suatu sistem informasi khususnya yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah biasanya disebabkan karena:

A. adanya keterbatasan di dalam penguasaan sistem informasi, dan biasanya lebih tergantung pada rekanan sehingga apabila ada kerusakan pada sistem tidak dapat memperbaiki.

B. rancangan sistem informasi dibuat secara parsial dengan platform yang berbeda antar instansi, sehingga sulit untuk di-integrasikan, akibatnya untuk membuat suatu jaringan yang besar dan saling terhubung satu dengan yang lain tidak mudah dilakukan;

C. data dan informasi yang diperlukan untuk memperkaya sistem berada di luar kewenangan/tupoksi suatu satuan kerja/lembaga yang menangani sistem informasi peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga pemutakhiran data akan terhambat, tidak dapat dijamin keakuratan, dan tanggungjawab kelayakannya;

D. belum terbangunnya budaya bekerja dengan suatu pola yang saling terintegrasi dan ego-sektoral yang tinggi. Hal ini yang menyebabkan sulitnya untuk mewujudkan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi atau tersentral;

E. keterbatasan kemampuan sumber daya manusia dalam pengelolaan sistem informasi.
Selain itu, pada beberapa kantor atau instansi pemerintah (khususnya lagi yang ada perncang peraturan perundang-undangannya) jaringan internet belum ada, kalaupun ada masih banyak yang hanya diselenggarakan ala kadarnya, dalam arti kecepatan akses dan penunjangnya tidak bagus sehingga tidak dapat mendorong para perancang untuk memanfaatkan teknologi tersebut dan bahkan menganggap lebih menyulitkan.
Masih rendahnya dukungan pimpinan
Partisipasi dan dukungan pimpinan instansi ditempat perancang bekerja dalam bentuk keikutsertaan pimpinan dalam mendorong terselenggaranya sistem informasi peraturan perundang-undangan, mengendalikan upaya pengembangan sistem tersebut, dan memotivasi perancang yang ada di instansi yang bersangkutan juga mempunyai peran besar dalam keberhasilan dan peningkatan kemampuan kerja perancang peraturan perundang-undangan dalam memanfaatkan sistem indormasi peraturan perundang-undangan dalam mendukung pelaksanaan tugasnya.

Sulitnya seorang perancang dalam mengakses sistem informasi dikarenakan tidak berfungsinya sarana yang ada menyebabkan tidak efektif dan tidak efisiennya kinerja seorang perancang dalam mendapatkan informasi dan bahan-bahan yang berkaitan dengan tugasnya.

Anggapan bahwa sistem informasi bukan merupakan hal yang terlalu penting adalah anggapan yang sangat keliru bila dikaitkan dengan visi untuk membangun suatu suatu institusi. Karena dengan berjalannya sistem informasi secara baik, akan menambah nilai yang berupa pengetahuan pegawai yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dan kemajuan instansi yang bersangkutan. Hal tersebut tentunya lebih berharga dari pada membiayai suatu kegiatan yang tidak berorientasi pada peningkatan kinerja instansi yang bersangkutan. Untuk itu dukungan atau komitmen dari penentu kebijakan di dalam organisasi atau instansi tempat perancang bekerja juga menjadi salah satu faktor penentu dalam maksimal tidaknya perancang dalam memanfaatkan sistem informasi peraturan perundang-undangan untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

Apabila faktor-faktor sebagaimana disebutkan di atas dapat diatasi atau diperbaiki, maka dapat dipastikan para perancang dapat dengan mudah untuk mendapatkan berbagai informasi dalam menunjang tugas penyusunan peraturan perundang-undangan. Adanya kemampuan dan kemauan dalam memanfaatkan teknologi informasi, adanya suatu sistem informasi yang berjalan baik, adanya sarana dan prasarana yang mendukung, dan adanya dukungan untuk terwujudnya sistem informasi akan mambawa pengaruh besar dalam menunjang para perancang dalam menambah pengetahuan dan kemampuannya dalam merancang peraturan perundang-undangan, terutama dalam mengharmonisasikan dan mensinkronisasikan rancangan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain dengan memanfaatkan sarana sistem informasi peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, kedepan sangat diperlukan adanya sistem informasi peraturan prundang-undangan yang juga didukung oleh data yang dapat dipertanggung jawabkan, sehingga sistem informasi yang digunakan merupakan suatu sistem informasi peraturan perundang-undangan yang dapat menyajikan data/informasi yang memenuhi kriteria informasi yang layak (quality of information) bagi penunjang pelaksanaan tugas seorang perancang dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang memenuhi kriteria suatu informasi yang baik, yaitu:

1. Relevan (relevancy)
Sistem informasi peraturan perundang-undangan harus dapat memberikan informasi yang relevan sesuai dengan yang dinginkan serta memiliki manfaat bagi perancang peraturan perundang-undangan dan dapat dijadikan landasan atau referensi bagi perancang dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan.

2. Akurat dan dapat dipercaya (accuracy and Reliability)
Sistem informasi peraturan perundang-undangan harus bebas dari kesalahan-kesalahan sehingga tidak menyesatkan. Ketidakakuratan data sebagaimana telah disebutkan dapat saja membawa dampak yang lebih luas bagi rancangan peraturan perundang-undangan yang disusun.

3. Tepat waktu (timeliness)
Informasi yang dihasilkan atau dibutuhkan dapat segera didapat dan bukan informasi yang tidak valid atau bahkan sudah tidak berlaku lagi.


4. Ekonomis dan Efisien (Economy and Efficiency)
Informasi yang terdapat di dalam sistem tersebut memberikan efisiensi kerja dan tidak membutuhkan biaya besar untuk mendapatkannya sehingga secara ekonomis tidak membebani instansi yang bersangkutan dan dibanding bila tidak menggunakan sistem informasi tersebut. Perlu untuk diingat bahwa nilai dari informasi (value of information) ditentukan oleh dua hal, yaitu manfaat dan biaya untuk mendapatkan informasi tersebut. Suatu informasi dapat dikatakan bernilai bila manfaatnya lebih efektif dibandingkan dengan biaya untuk mendapatkannya. Sebagian besar informasi tidak dapat ditaksir secara pasti nilai harganya, tetapi kita dapat memperkirakan nilai efektifitas dari informasi tersebut.

Keuntungan
Pemerintah adalah pengurus harian dari suatu negara dan merupakan keseluruhan dari jabatan-jabatan dalam suatu negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik negara dan pemerintahan. Pemerintahan dalam suatu negara mempunyai wewenang terhadap semua urusan yang berada dalam lingkup hukum publik yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, pemerintah memerlukan semua informasi yang ada dan kemudian akan digunakan untuk menjalankan fungsi-fungsinya seperti perencanaan, pembuat kebijakan, administrasi negara, dan sebagainya. Informasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang pemerintah diproses oleh suatu sistem informasi yang merupakan kumpulan dari sistem-sistem yang digunakan untuk :
a. mengumpulkan informasi,
b. mengklasifikasikan informasi,
c. mengolah informasi,
d. menginterpretasikan informasi,
e. mengambil informasi dari tempat penyimpanan,
f. transmisi (penyampaian),
g. penggunaan informasi.
Sistem informasi itu sendiri terdiri dari atas keberadaan fungsi-fungsi input, proses, output, storage dan communication yang dapat diperjelas dengan bagan berikut ini.
Sistem informasi yang telah disebutkan sebelumnya, dipergunakan dalam praktek lembaga pemerintahan dalam semua bidang tugas dan fungsi Pemerintah yang didalamnya terdiri dari beberapa segi, seperti pemerintahan, tata usaha negara, pengurusan rumah tangga negara dan pembangunan. Sistem informasi dalam praktek pemerintahan merupakan sistem informasi manajemen dimana didalamnya terdapat proses pengolahan suatu informasi yang diperuntukkan untuk keperluan pengambilan keputusan dari suatu lembaga pemerintahan, dan karena peran pemerintah berkaitan dengan kepentingan publik maka segala sistem informasi yang dipergunakan harus memenuhi syarat efisien, efektif dan ekonomis. Dari konsep yang demikianlah maka mulai diterapkan penggunaan teknologi dalam sistem informasi pemerintahan.
Pemikiran-pemikiran yang telah disebutkan diatas dan didukung dengan perkembangan ICT telah melahirkan suatu konsep baru yang disebut sebagai konsep E-Government. World Bank memberikan definisi untuk istilah E-government yaitu penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan pemerintahan yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan hubungan dengan warga negara, pelaku bisnis dan lembaga-lembaga pemerintahan yang lain. Sedangkan konsep yang diusung oleh EZ Gov, selaku konsultan dalam penerapan E-Government, memiliki pengertian penyederhanaan praktek pemerintahan dengan mempergunakan teknologi informasi dan komunikasi, dimana dari pengertian tersebut dibagi lagi menjadi dua pembidangan, yaitu :

1. Online Services: adalah bagaimana pemerintah menjalankan fungsinya ke luar baik itu masyarakat maupun kepada pelaku bisnis. Tetapi yang terpenting disini adalah pemerintah menawarkan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah kepada pihak yang terkait, contohnya seperti pembayaran retribusi, pajak properti atau lisensi.

2. Government Operations: adalah kegiatan yang dilakukan dalam internal pemerintah, lebih khusus lagi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai pemerintah seperti electronic procurement, manajemen dokumen berbasiskan web (Web Base), formulir elektronik dan hal-hal lain yang dapat disederhanakan dengan penggunaan internet.

 INTERNET (internet dan extranet) di Pemerintah
 Perkembangan internet dimulai sejak tahun 1940 dan itu hanya menghubungkan dua titik saja yakni antar instansi pemerintah dengan pihak kampus saja. Kemudian berkembang dan semakin banyak komputer yang terhubung kejaringan tersebut dan akhirnya ada ratusan bahkan ribuan komputer terhubung dengan jaringan tersebut, jaringan tersebut itulah yang dinamakan internet.
 Pada tahun 2000 internet mencapai masa kejayaannya, Seiring dengan perkembangan zaman ke era teknologi modern ini. hampir semua orang berlomba untuk punya nama domain yang berbisnis di internet, semakin meningkat pula pengguna internet di seluruh dunia termasuk di Indonesia.
 Di Indonesia sendiri, internet merupakan media komunikasi yang mulai populer di akhir tahun 1990. Perkembangan jaringan internet di Indonesia dimulai pada pertengahan era 1990, namun sejarah perkembangannya dapat diikuti sejak era 1980-an. Pada awal perkembangannya, kehadiran jaringan internet diprakarsai oleh kelompok akademis/mahasiswa dan ilmuwan yang memiliki hobi dalam kegiatan-kegiatan seputar teknologi komputer dan radio. Para akademis dan ilmuwan tersebut memulai berbagai peercobaan di universitas dan lembaga pemerintah dengan melakukan penelitian yang berhubungan dengan teknologi telekomunikasi, khususnya komputer beserta jaringannya. Karenanya, internet hadir sebagai bagian dari proses pendidikan di universitas dan berfungsi memudahkan pertukaran data dan informasi, yang hadir tidak hanya dalam lingkungan kampus/lembaganya saja, melainkan antar kampus dan antar negara.


Indonesia
Indonesia merupakan negara yang unik dalam perkembangan internet nya. Bila negara lain perkembangan internet nya dipicu dari penggunaan individual dan penggunaan internet oleh perusahaan-perusahaan, Indonesia berkembang internetnya melalui akses internet publik yaitu internet cafe atau warung internet. Bagi negera-negara berkembang seperti Indonesia, internet berarti sebuah peluang usaha yang dapat dikembangkan. Secara umum akses internet publik terbagi menjadi tiga
1. • Tele center, contohnya akses internet di perpustakaan, biasanya gratis.
2. • Warnet, berbayar tergantung lama penggunaan internet.
3. • Information access point, adalah terminal untuk mengakses internet, untuk penggunaan waktu yang singkat. Biasa tersedia di mall, bandara dan berbagai tempat publik.

Dari penelitian mengenai indonesia ini didapat beberapa hal sebagai berikut:
1. • Antar warnet bergabung menjadi satu jaringan, untuk menekan biaya bandwith internet.
2. • Wiraswasta yang terjun dalam usaha warung internet, berlatar pendidikan IT atau setidaknya mempunyai kemampuan IT.
3. • Pengguna warnet sebagian besar merupakan orang muda.
• Lingkungan yang menjadi tempat bertumbuhnya warung internet berdekataan dengan fasilitas pendidikan, tempat rekreasi.

JARINGAN KOMPUTER
Pemanfaatan INTERNET dalam suatu institusi dapat membuat pekerjaan semakin efektif. Untuk dinas pemerintahan, internet akan sangat membantu dalam menyukseskan program e- government. Dalam e-government, internet menjadi teknologi yang berperan dalam proses penyediaan dan transfer informasi dari pemerintah kepada pihak lain, misalnya warga masyarakat, ataupun sebaliknya.
Dengan program e-goverment tersebut, suatu dinas pemerintahan lokal maupun nasional, dapat mempresentasikan keunggulan dan potensi-potensi daerah masing-masing, seperti potensi usaha, potensi pariwisata, kekayaan dan sumber daya alam, dan sebagainya. Sehingga akan sangat membantu pelayanan terhadap masyarakat luar maupun masyarakat setempat yang membutuhkan informasi tentang daerah yang dimaksud.
Dengan demikian, secara tidak langsung akan membantu perkembangan suatu daerah, dalam hal ekonomi, sosial, kebudayaan, dan yang lainnya. Orang luar akan dapat mengetahui peluang-peluang usaha di suatu daerah dengan mudah melalui e-goverment. Begitu juga masyarakat setempat akan dapat mempresentasikan kekayaan atau produk-produk daerah setempat, sehingga masyarakat luar dapat mengetahuinya.
Aplikasi:
5.1. Government to Citizens
Tipe G-to-C ini merupakan aplikasi e-Government yang paling umum, yaitu dimana pemerintah membangun dan menerapkan berbagai portofolio teknologi informasi dengan tujuan utama untuk memperbaiki hubungan interaksi dengan masyarakat (rakyat). Dengan kata lain, tujuan dari dibangunan aplikasi e-Government; bertipe G-to-C adalah untuk medekatkan pemerintah dengan rakyatnya melalui kanal-kanal akses yang beragam agar masyarakat dapat dengan mudah menjangkau pemerintahannya untuk pemenuhan berbagai kebutuhan pelayanan sehari-hari. Contoh aplikasinya adalah sebagai berikut:
Departemen Agama membuka situs pendaftaran bagi mereka yang berniat untuk melangsungkan ibadah haji ditahun-tahun tertnetu sehingya pemerintah dapat mempersiapkan kuota haji dan bentuk pelayanan perjalanan yang sesuai.
5.2. Government to Business
Salah satu tugas utama dari sebuah pemeriniahan adalah mer,ibentuk sebuah lingkungan hisnis yang kondusif agar roda perekonomian sebuah negara dapat berjalan sebagaimana mestinya. Contoh dari aplikasi e-Government berjenis G-to-B ini adalah sebagaii berikut :
Para perusahaan wajib pajak dapat dengan mudah menjalankan aplikasi berbasi web menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah dan melakukan pembayaran melalui internet;
5.3. Government to Government
Di era globalisasi ini terlihat jelas adanya kebutuhan bagi negara¬negara untuk saling berkomrInikasi secar alebih intens dari hari-ke hari. Berbagai penerapan e-Government bertipe G-to-G ini yang telah dikenal antara lain :
Hubungan administrasi antara kantor-kantor pemerintah setempat dengan sejumlah kedutaan-kedutaan besar atau konsulat jendral untuk membantu penyediaan data dan informasi akurat yang dibutuhkan oleh para warga negara asing yang sedang berada di tanah air;
Aplikasi yang menghubungkan kantor-kantor pemerintahan setempat dengan bank-bank asing milik pemerintah di negara lain dimana pemerintah setempat menabung dan menanamkan uangnya;
Pengembangan suatu sistem basis data intelijen yang berfungsi untuk medeteksi mereka yang tidak boleh masuk atau keluar dan wilayah negara (cegah dan tangkal).
5.4. Government to Employees
Pada akhirnya aplikasi e-Government juga diperuntukkan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pegawai negeri atau karyawan pemerintahan yang bekerja di sejumlah institusi sebagai pelayanan masyarakat. Berbagai jenis aplikasi yang dapat dibangun dengan menggunakarr formal G-to-E ini salah satunya :
Aplikasi terpadu untuk mengelola berbagai tunjangan kesejahteraan, yang merupakan hak dari pegawai hak dari pegawal pemerintahan sehingga yang bersangkutan dapat terlindungi hak¬hak individualnya.



Nama anggota :
Afrilla anita ayu novianti (20110261)
Rosmita dwi nurani (26110255)
Derian eka putrid (21110818)
Alvian fadilah (20110576)
Ilham novi setiawan (23110435)
Chandra kusuma (21110554)
Febby Rizki Pratama (22110670)
Rizki Faradilla (26110132)
Ima primisima (
Rizka astriani (29110783)
Muhamad Azis (24110566)
Dian budi argo (29110246)
Irfan arif prasetyo (
Stevanus putra (
Erikson(22110396)