Selasa, 29 Maret 2011

MANUSIA DAN KEADILAN

MANUSIA DAN KEADILAN

PENGERTIAN KEADILAN
-> Secara umum : Keadilan merupakan kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai suatu hal, baik menyangkut benda ataupun orang. Keadilan berlaku bagi seluruh makhluk hidup maupun bagi benda-benda yang ada di alam semesta. Hal ini terjadi dikarenakan adanya keterikatan yang terjadi secara alamiah antara makhluk satu dengan makhluk lainnya, sehingga seluruh makhluk hidup harus berlaku adil terhadap makhluk lainnya.
-> Menurut John Rawls dalam A Theory of Justice (1973) : John Rawls dalam A Theory of Justice (1973) memperkenalkan keadilan prosedural sebagai sebuah alternatif dalam menghadapi era perubahan, Keadilan prosedural tersebut menitik beratkan pada proses lahirnya keadilan, bukan pada keadilan yang dihasilkan. Dengan pengertian tersebut, Rawls mencoba menjelaskan bahwa produk yang dihasilkan dari sebuah keadilan dapat saja berubah dari waktu ke waktu.
-> Menurut Aristoteles : Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung tersebut menyangkut 2 orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah di tetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama.
-> Menurut Plato : Keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga akan dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Keadilan dapat terpelihara dengan baik jika ada institusi yang berwenang menangani masalah ini, seperti negara contohnya. Dengan adanya hukum yang dibuat oleh negara, maka negara dapat melakukan kontrol terhadap keadilan itu sendiri, dengan asumsi tidak terjadi penyelewengan oleh oknum-oknum yang kemudian dapat merubah hasil dari keadilan tersebut.
Ada dua prinsip dasar yang dikemukakan oleh Rawls, Equal liberty principle dan Difference principle. Equal liberty principle menjelaskan tentang adanya kesamaan hak dalam memeluk agama, dan juga kebebasan alam berbicara dan mengemukakan pendapat. Sedangkan Difference principle menjelaskan bahwa sesuatu yang berbeda itu juga dapat disebut adil, hal ini dikarenakan oleh berbedanya perbuatan atau usaha yang dilakukan oleh setiap individu, yang kemudian menyebabkan hasil yang diperoleh juga berbeda, seperti contoh; perbedaan penghasilan antara PNS golongan II dengan Golongan III, hal ini disebabkan oleh perbedaan kapasitas, keahlian yang dimiliki, dan lainnya.
Rawls juga menyebutkan bahwa konsep keadilan menurutnya adalah sebuah konsep yang bebas kultur, sehingga untuk mewujudkan prinsip-prinsip keadilan di masyarakat haruslah bersifat fair. Keadilan tersebut harus menguntungkan semua orang dan juga dibuat berdasarkan kesepakatan semua orang. Dengan asumsi bahwa semua orang hanya berfikir tentang hak-hak yang bersifat umum dan mereka mengabaikan hal-hal spesifik yang mereka ketahui. Dengan demikian semua orang dapat berfikir seobjektif mungkin demi mencapai keuntungan bersama, yaitu berupa kebebasan dan kesamaan bagi semua orang dalam masyarakat.
Hedley Bull membedakan tiga tingkatan keadilan dalam politik dunia: pertama, keadilan internasional atau antarnegara, yang pada dasarnya melibatkan pemikiran tentang kedaulatan negara yang sama; kedua, keadilan individu atau manusia, yang pada dasarnya melibatkan pemikiran hak asasi manusia; dan yang ketiga keadilan kosmopolitan atau dunia, yang melibatkan apa yang benar atau baik bagi seluruh dunia.
Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki cirri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat bersifat hokum.
Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.
Kecurangan pada dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas.
Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain ;
1. Faktor ekonomi. Setiap berhak hidup layah dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
2. Faktor Peradaban dan Kebudayaan sangat mempengaruhi dari sikapdan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hamper pada setiapindividu didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.
3. Teknis. Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun.
4. dan lain sebagainya.

Keadilan dan kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan karena kedua sangat bertolak belakang dan berseberangan.

Sumber :
http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=5&ved=0CDAQFjAE&url=http%3A%2F%2Fdiahkei.staff.ugm.ac.id%2Ffile%2FTugas%2520Resume%2520justice%2520syamsul.doc&rct=j&q=pengertian%20keadilan&ei=meGRTZeULoTIuAOWzNDxBw&usg=AFQjCNFBmbc1gcP8FKAtRPNvEKZx8E_mDQ&cad=rja

http://fahmiskom.blogspot.com/2011/03/manusia-dan-keadilan.html

http://filsafat.kompasiana.com/2010/04/28/manusia-dan-keadilan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar